min.co.id/subang – Keberadaan Pendamping Desa (PD) selama ini menjadi jembatan penghubung bagi masyarakat dan pemerintahan Desa untuk mengimplementasikan Undang-undang Desa. Dengan demikian adanya pendamping merupakan amanat dari undang-undang untuk bersama
Pendamping Desa Menjadi Jembatan Penghubung Bagi Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.