Pemerintah Terus Dorong RUU Perampasan Aset agar Disahkan

Min.co.id-Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan pemerintah secara resmi sudah mengajukan Rancangan Undang- Undangan (RUU) Perampasan Aset dalam tindak pidana Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“RUU itu sudah sampai ke DPR dan sekarang Presiden dan pemerintah akan terus mendorong itu secepat agar RUU itu disahkan,” kata Mahfud dalam update-nya di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (16/8/2022).

Menurutnya, hal itu juga ditegaskan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Pemberantasan Korupsi bahwa pemerintah sungguh-sungguh akan menyelesaikan RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana Korupsi

Menurut Mahfud, pemerintah sebelumnya sudah mengajukan dua RUU yaitu Pembatasan Belanja Uang Kartel dan RUU Perampasan Aset, namun RUU Pembatasan Belanja Uang Kartel ditunda dan dilanjutkan RUU Perampasan Aset yang terus dibahas yang merupakan kesepakatan dengan DPR.(infopublik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *