Min.co.id-Jatim-Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), untuk sementara kemlai ditutup secara total. Penutupan tersebut, tertuang pada Pengumuman Balai Besar TNBTS Nomor PG.29/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/10/2021 tentang Penutupan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kawasan TNBTS.
“Seluruh objek dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup total mulai 5 Oktober 2021 sampai dengan pengumuman lebih lanjut,” kata Plt. Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani, Kamis (7/10/2021).
Novita juga mengatakan, bahwa penutupan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Empat daerah yang terletak di wilayah administratif, seperti Kabupaten Pasuruan, Probolinggo, Malang, dan Lumajang saat ini sedang berada pada assessment PPKM level 3, sehingga mengharuskan aktivitas kunjungan wisata untuk ditutup secara total.
“Ini merupakan upaya untuk meminimalisasi dampak dan risiko meluasnya penyebaran Covid-19 bagi para pengunjung, petugas, dan masyarakat di kawasan TNBTS,” pungkasnya.(red)