Min.co.id-Jakarta-Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, sepanjang 2020 atau tahun pertama kerja pimpinan Jilid V. Sepanjang 2020, KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke kas negara dengan nilai total Rp 120,3 miliar.
“Dari hasil kerja tahun ini, KPK sudah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp 120,3 miliar,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers kinerja KPK 2020, di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (30/12).
Disetorkan KPK ke PNBP untuk kas negara, terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 14 miliar; uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp 54,4 miliar; uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp 19,8 miliar; dan uang sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 18,5 miliar.
Setoran selain ke PNBP, Firli mengatakan, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun sepanjang 2020 melalui program-program pencegahan. Nilai tersebut terdiri dari pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset milik negara dan pemerintah daerah.
“Dari upaya pencegahan tahun ini KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset,” ujar Firli.
“Adapun serapan setiap kedeputian adalah Sekretariat Jendral Rp 711,4 miliar atau 97%, Kedeputian Informasi dan Data Rp 64,3 miliar (80 persen), Kedeputian Penindakan Rp 35,8 miliar (72%), Kedeputian Pencegahan Rp 31,1 miliar (61%), Kedeputian PIPM Rp 1,2 miliar (35%),” katanya.
Ia mengakui, tahun 2020 merupakan tahun yang berat untuk seluruh masyarakat, termasuk KPK. Pada 13 April 2020 atau sekitar 89 hari setelah pimpinan KPK Jilid V dilantik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam. Meski demikian, Firli menyebut, jajaran KPK terus berupaya dan berkomitmen menjalankan tugas-tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi.