Kawal Sidang, Ratusan Petani Hutan Tuntut HGU PT PG Rajawali II Dihentikan

Tak Berkategori

Min.co.id – Ratusan petani hutan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) mendesak agar lahan hak guna usaha (HGU) yang dikuasai PG Rajawali dapat digunakan untuk reboisasi.

Selain itu, lahan tebu bisa digunakan masyarakat untuk kepentingan bercocok tanam dan kegiatan pertanian lainnya.

“Reboisasi digunakan untuk mengurangi potensi kerusakan lingkungan serta potensi banjir, akibat lahan hutan digunakan untuk lahan tebu,” kata Pendiri F-Kamis, Taryadi, di sela unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Indramayu. Senin (29/1/2018).

Menurutnya, tuntutan reboisasi di lahan HGU tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang. Meski saat ini, proses hukum soal sengketa lahan tebu masih berjalan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, tuturnya, namun upaya reboisasi tetap harus dilakukan.

Taryadi menjelaskan, masyarakat tani hutan tetap menginginkan hak guna usaha (HGU) PT PG Rajawali II harus dicabut.

” HGU PT PT Rajawali II harus dicabut, karena selama ini tidak pernah menyediakan lahan pengganti, ” kata Taryadi.

Ratusan petani hutan yang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Indramayu mengawal jalannya gugatan Class Action ke II meminta kepada pengadilan untuk mengabulkan gugatan tersebut, dan bisa menggunakan lahan hutan agar bisa digunakan petani untuk bercocok tanam.

Warga yang mengajukan gugatan adalah kelompok berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cikedung, Bangodua, dan Tukdana.

Dasar gugatan adalah menuntut agar kawasan yang saat ini digunakan menjadi perkebunan tebu oleh PT RNI II seluas 6.248 hektare diubah kembali menjadi hutan. Selain itu, ada lahan pengganti dari lahan yang selama ini dipakai untuk perkebunan tebu.

Sebelumnya telah terjadi tukar menukar antara PT RNI II atau PT PG Rajawali II dengan Kementerian Kehutanan pada tahun 1976, terkait penggunaan perkebunan tebu.

Tukar menukar itu menghasilkan Hak Guna Usaha I oleh PT PG Rajawali II yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976. Pada tahun 2001 HGU I sebenarnya sudah habis.

Namun, PT RNI II mendapatkan rekomendasi berupa HGU II untuk tetap menggunakan lahan hutan untuk perkebunan tebu. Perkebunan tebu itu masuk dalam wilayah Indramayu dan Majalengka. Di Indramayu ada sekitar 6.000 hektare, dan Majalengka 5.700 hektare.

Perkebunan tebu yang digunakan oleh PT PG Rajawali II banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat, seperti banjir, hawa yang memanas karena gersang, serta polusi udara akibat pembakaran tebu.

Sementara itu Kuasa Hukum F-Kamis, Caripan Assidiq mengatakan, PT PG Rajawali II dari 1976 tidak pernah menyediakan lahan pengganti hingga sekarang ini.

” Sudah 42 tahun HGU PT PG Rajawali II hingga kini belum juga menyediakan lahan pengganti. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 34 huruf B UU No 5 Tahun 1960. Kalau mengacu undang-undang tersebut, HGU PG Rajawali II bisa dihentikan, dan lahan itu dikembalikan ke semula, ” kata Caripan. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *