UU Ciptaker, Baleg DPR: Setneg Hanya Ajukan Perbaikan Pada Format Penulisan

Min.co.id-Jakarta-Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Sekretariat Negara tidak melakukan pengajuan revisi terhadap UU Ciptaker.

Ia mengatakan Kementerian Sekretariat Negara hanya mengajukan perbaikan pada format penulisan. “Bukan revisi, tapi terkait dengan typo dan tata bahasa,” kata Supratman dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Jum’at (23/10/2020).

Kementerian Sektretariat Negara mengajukan revisi sebanyak 158 item dan 88 halaman terhadap Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan recall pada 16 Oktober 2020.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mulyanto mengatakan pengajuan revisi dilakukan dua hari usai Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah UU yang berjumlah 812 halaman ke pihak Istana.

Namun, ia mengatakan tak mengetahui apa yang direvisi oleh Setneg. Sebab, panitia kerja (panja) Baleg UU Cipta Kerja telah dibubarkan usai pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

“Perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020,” ujar Mulyanto lewat pesan singkat, Kamis (22/10).

Sumber : infopublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *