Kapolres Cimahi Pimpin Pengamanaan Pelaksanaan Esekusi Objek Rumah & Bangunan Untuk Proyek Pembangunan KCJB

Min.co.id-Padalarang-Polres Cimahi melaksanakan kegiatan Pengamanan Eksekusi terhadap bidang tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara Nomor : 56/Pdt.Eks/Kons/2019/PN.Blb, pada pengadaan tanah untuk Trase proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), yang dilaksanakan oleh Polres Cimahi Polda Jabar. Senin (24/02/2020)

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Jawa Barat, Karo Ops Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar,
Dir. Intelkam Polda Jabar, Dir. Reskrimum Polda Jabar, Dir. Sabhara Polda Jabar, Kapolres Cimahi, Dandim 0609/ Cimahi, Danyon B Sat Brimob Polda Jabar, Wakapolres Cimahi, Para PJU Polres Cimahi, Para Kapolsek Jajaran Polres Cimahi, Panitera Pengadilan Bale Bandung Sebagai Pembaca Eksekusi, Sdr.Denry Purnama, SH, MH. Manager Legal Litigasi PT. PSBI Sdr. Satrio Wibowo P, S.H., C.LA., Direktur Operasional PT. PSBI Sdr. M. Nasyir, Tim Pembebasan Lahan PT. PSBI Kab. Bandung Barat Sdr. Nanang, Sdr. Erik dan Sdr. Mamat dan Tim pembebasan lahan PT. PSBI Kota Cimahi Sdr. Niko.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa personel yang melaksanakan pengamanan Eksekusi berjumlah 454 orang personel Polres Cimahi dan Polsek jajaran. (Pamka dan Pamtup), 1 SSK Brimob Polda Jabar, 1 Regu Personel Intelkam Polda Jabar (7 orang), 1 Pleton Tim Negosiator Polwan Polda Jabar, 30 orang Personel bantuan dari Kodim 0609/ Cimahi serta 50 orang Personel Satpol PP Kab. Bandung Barat.

Adapun data objek yang dilakukan Eksekusi adalah :

1) Bidang tanah milik Sdri. Ijah / Sumarna, alamat : Kp. Neglajaya Rt. 03 Rw. 12 Desa Tagogapu Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.

2) Bidang tanah milik Sdr. Suherman, alamat : Kp. Neglajaya Rt. 03 Rw. 12 Desa Tagogapu Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.

3) Bidang tanah milik Sdr. Agus Gunawan, alamat : Kp. Neglajaya Rt. 04 Rw. 12 Desa Tagogapu Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.

4) Bidang tanah milik Sdri. Atikah, alamat : Kp. Neglajaya Rt. 04 Rw. 12 Desa Tagogapu Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.

5) Bidang tanah milik Sdr. Cahyana, alamat : Kp. Neglajaya Rt. 04 Rw. 12 Desa Tagogapu Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kegiatan pengamanan eksekusi objek rumah tersebut dilaksanakan sesuai dengan SOP berupa Tactica Wall Game, yang dilanjutkan dengan tim pertama dibawah pimpinan KBO sabhara melakukan pembentangan tali batas parameter batas, Tim kedua dibawa pimpinan kasat reskrim dan kasat intel melakukan pengosongan dan pengamanan area yang akan dilakukan eksekusi, Tim ketiga terbagi 5 tim dipimpin masing masing perwira pengendali Kapolsek berpangkat Kompol melakukan koordinasi dengan pemilik rumah dan memastikan tidak ada orang lain selain pemilik rumah yg berada di dalam rumah dan Tim keempat dipimpin Kasat Sabhara mendampingi panitera dalam pelaksanaan eksekusi.

Selanjutnya dilakukan pembongkaran, pengosongan dan pendataan barang-barang yang berada di dalam rumah para Termohon Eksekusi. (Andrian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *