Menjaga Laut, Menjaga Lumbung

Min.co.id-Kejahatan yang terjadi di laut tampaknya menjadi masalah besar semua negara bahari. Saat ini separuh dari konsumsi ikan dunia merupakan hasil tangkapan ilegal fishing. Konflik perbatasan, khususnya yang berada di lautan, juga terus memuncak. Salah satunya untuk mendapatkan areal penangkapan ikan yang lebih luas.

Di Indonesia selama beberapa waktu hasil laut kita dikuras habis-habisan oleh para penangkap ikan yang entah datang dari mana. Setiap saat ada sekitar 5.000 kapal berbendera asing menangkap ikan di perairan kita. Tidak ada manfaat yang diperoleh negara dan masyarakat. Padahal kerusakan laut menjadi resikonya.

Kebijakan awal kelautan pemerintahan Jokowi adalah penegakkan hukum. Dengan tegas kapal-kapal asing yang selama ini seenaknya beroperasi menangkap ikan di laut kita ditangkap. Lalu di tenggelamkan.

Selama empat tahun ada sekitar 488 kapal asing yang ditenggelamkan. Pemerintah bermaksud mengirim sinyal tegas bahwa penegakkan hukum kali ini bukan main-main. Siapapun yang melanggar aturan akan terkena sanksi tegas.

Pemerintah juga pengeluarkan aturan melarang asing untuk investasi di industri penangkapan ikan. Artinya dengan alasan apapun diharamkan kapal-kapal asing menangkap ikan di Indonesia.

Jika negara lain punya kebutuhan terhadap ikan kita, mereka bisa membelinya dari nelayan Indonesia. Dengan aturan dan sistem yang jelas, penegakkan ini menghasilkan output yang menggembirakan. Jumlah ekspor hasil laut Indonesia selalu meningkat. Pada 2017 lalu total ekspor hasil laut mencapai 4,2 milyar dolar Amerika, meningkat dibandingkan 2016 yang mencapai 3,6 miliar dolar Amerika. Sementara pada kuartal I 2018, ekspor ikan kita sudah berada di angka 2,2 miliar dolar.

Sementara pada saat bersamaan beberapa negara tetangga yang tadinya memiliki catatan pendapatan dari hasil laut, justru kini melorot. Bahkan laporan stok ikan juga merosot tajam. Artinya selama ini pendapatan hasil laut negara-negara tersebut di dapatkan dari laut di Indinesia.

Ketika pemerintah Indonesia menegakkan aturan keras pencurian ikan merosot. Pada tahap akhir mempengaruhi catatan pendapatan negara yang selama ini diuntungkan oleh kelemahan hukum di Indonesia.

Tapi mengelola laut bukan hanya memaksimalkan potensinya. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana menjaga laut dari kerusakan.

Karena itulah pemerintah melarang alat tangkap nelayan yang berpotensi merusak ekosistem laut. Jika hasil tangkapan merupakan proses dari bekerjanya ekosistem laut, kehancuran habitat laut otomatis akan memberikan dampak buruk bagi nelayan di masa yang akan datang.

Ancaman yang juga sangat besar terhadap laut di seluruh dunia adalah banyaknya limbah dan sampah plastik yang mengotori laut. Sampah-sampah ini selain mengganggu keindahan juga menyebabkan tercemarnya laut. Memerangi sampah plastik di laut adalah salah satu konsen dunia, seperti yang tercetus dalam isi diskusi acara Our Ocean Conference 2018 yang digelar di Bali, beberapa waktu lalu.

Indonesia merupakan negara yang dijadikan contoh bagaimana pemerintah mengelola dan menjaga laut kita. “Di bawah kepemimpinan pemerintah saat ini, Indonesia mampu menunjukan komitmennya menjaga laut,” ujar John Kerry, mantan Menteri Luar Negeri AS yang juga menjadi pembicara di acara tersebut.

Bagi Indonesia yang merupakan negara bahari, laut bisa dimanfaatkan sebagai sarana wisata. Bali adalah contoh bagaimana laut bisa memberikan manfaat  yang begitu besar kepada masyarakatnya. Dengan kata lain menjaga keasrian laut otomatis juga menciptakan iklim wisata yang kondusif yang pada akhirnya mengembangkan potensi ekonomi daerah pesisir.

Digelarnya OOC 2018 di Bali bisa dijadikan titik tolak untuk membuat komitmen bersama seluruh negara dalam menjaga kekayaan lautnya. Setiap negara memang punya batas teritorial tetapi pada dasarnya lautan dan samudera adalah sebuah kesatuan.

Menjaga laut tidak mungkin dilakukan oleh satu dua negara saja. Kerusakan laut di sebuah negara akan berimbas pada laut di negara lain. Sebab ekosiatem laut adalah sebuah kesatuan besar yang saling terhubung.

(indonesia.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *