Surabaya Gelar Isbat Nikah Massal: 285 Pasangan Resmi Tercatat Negara

Surabaya |  Sebanyak 285 pasangan mengikuti acara Isbat Nikah Massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama Surabaya. Bertempat di Ballroom The Empire Palace, kegiatan ini menjadi momen bersejarah bagi ratusan keluarga, sebagian besar di antaranya sebelumnya menikah secara siri.

Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa acara ini merupakan puncak dari rangkaian proses panjang yang dimulai sejak Juni 2025. Dari 328 pasangan yang mendaftar, sebanyak 285 pasangan lolos verifikasi dan berhak mengikuti prosesi.

“Dari jumlah itu, 279 pasangan mengikuti sidang isbat nikah, sedangkan 6 pasangan lainnya melangsungkan akad nikah baru. Proses pendaftaran dibuka sejak 21 Juni hingga 21 Juli, lalu diverifikasi hingga 1 Agustus,” terang Eddy, Selasa (26/8/2025).

Sebelum hari pelaksanaan, para calon pengantin telah melalui tahapan pembekalan pada 14 Agustus, mencakup pemeriksaan kesehatan, edukasi pencegahan KDRT, penanganan stunting, hingga materi hukum dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengenai pentingnya pencatatan perkawinan untuk kepastian hak anak dan perempuan.

Acara dimulai sejak pukul 04.30 WIB, diawali dengan persiapan 285 Make Up Artist (MUA) yang merias tiap pasangan pengantin. Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini para pengantin diberi kebebasan mengenakan pakaian adat atau gaun berwarna-warni.

“Ada yang merah, hijau, kuning, biru semua sah. Justru ini mencerminkan keragaman Kota Surabaya yang penuh warna,” ujar Eddy.

Sidang isbat berlangsung hingga pukul 10.30 WIB, dilanjutkan dengan khotbah nikah oleh Prof. Ali Aziz, kirab pengantin, dan resepsi di lantai 10 The Empire Palace.

Khusus untuk enam pasangan pengantin baru, akad nikah disaksikan langsung oleh tokoh-tokoh penting, mulai dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Dirjen Dukcapil, Ketua Pengadilan Agama, Kajari, hingga perwakilan Forkopimda. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan nyata atas komitmen Pemkot Surabaya memberantas praktik nikah siri.

Setelah prosesi, para pasangan menerima berbagai dokumen resmi: surat keputusan pengadilan agama, buku nikah, KTP, Kartu Keluarga (KK), serta akta perkawinan.

Ada kisah inspiratif dalam acara ini. Pasangan tertua berusia 65 tahun (pria) dan 63 tahun (wanita) ikut serta dalam sidang isbat, sementara ada pula pasangan penyandang tunanetra berusia sekitar 40 tahun. “Ini membuktikan bahwa komitmen tidak mengenal usia maupun keterbatasan fisik,” kata Eddy.

Meski sukses menggelar acara meriah, Pemkot Surabaya terus mengkampanyekan agar masyarakat tidak lagi menempuh jalur nikah siri.

“Kami ingin di Surabaya tidak ada lagi pernikahan siri. Karena biaya nikah di KUA itu gratis. Kalau di luar KUA, hanya Rp600 ribu. Artinya resmi, terjangkau, dan melindungi hak seluruh anggota keluarga,” tegas Eddy.

Dengan gelaran ini, Surabaya tidak hanya merayakan momen kebahagiaan ratusan pasangan, tetapi juga menegaskan langkah maju dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan perempuan dan anak, serta ketahanan keluarga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *