Paslon Diskualifikasi, KPU Siapkan PSU Baru Pilkada Barito Utara dengan Aturan Ketat dan Penggantian Kandidat

Min.co.id ~ Jakarta ~ Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) segera mengambil langkah teknis pasca Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa KPU akan menerapkan kebijakan yang serupa dengan pelaksanaan PSU sebelumnya, dengan memberikan ruang bagi partai politik pengusung untuk mengajukan pengganti paslon yang didiskualifikasi.

“Partai politik yang mengusulkan paslon yang didiskualifikasi nanti diberi kesempatan mengganti kandidatnya sesuai amar putusan MK,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (14/5/2025).

Selain itu, KPU juga tengah menyiapkan kebutuhan logistik untuk pelaksanaan PSU baru tersebut, dengan koordinasi intensif bersama KPU Kalimantan Tengah dan KPU Barito Utara. Mengenai pembiayaan, Idham menegaskan bahwa anggaran pelaksanaan PSU akan dibebankan pada APBD daerah, sebagaimana mekanisme pada Pilkada biasa.

Idham menggarisbawahi bahwa diskualifikasi seluruh paslon bukan akibat kegagalan teknis penyelenggaraan, melainkan keputusan berdasarkan bukti kuat praktik politik uang selama tahapan PSU sebelumnya. Oleh karena itu, KPU mengimbau seluruh pihak, terutama paslon dan pemilih, agar memahami regulasi pemilihan dengan baik dan menghindari pelanggaran, khususnya politik uang.

Keputusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta menegaskan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, dari kontestasi Pilkada Barito Utara 2024.

Dengan seluruh paslon didiskualifikasi, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU baru dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan, tanpa mengubah data pemilih tetap (DPT), tambahan (DPTb), dan khusus (DPK) yang telah ditetapkan pada pemungutan suara 27 November 2024. PSU baru akan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai atau gabungan partai politik pengusung.

Langkah ini diharapkan memberikan penyelenggaraan Pilkada Barito Utara yang bersih, adil, dan bebas dari praktik politik uang, sekaligus menjaga integritas demokrasi daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *