TNI Level Up, Revisi UU TNI Siapkan Prajurit Masa Depan

Min.co.id ~ Jakarta ~ Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang bersiap naik kelas! Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bukan sekadar perubahan hukum, melainkan strategi besar untuk menciptakan pertahanan negara yang lebih solid, profesionalisme prajurit yang makin tajam, serta supremasi sipil yang tetap terjaga.

Kapuspen TNI dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025), menegaskan bahwa revisi ini adalah jawaban atas tantangan zaman. “Tugas TNI harus lebih efektif, tidak tumpang tindih, dan makin adaptif terhadap ancaman baik militer maupun nonmiliter,” ujarnya.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI memastikan mekanisme ini akan diatur secara ketat agar tetap selaras dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas. “TNI tetap profesional, tidak boleh ada tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Selain itu, revisi juga mencakup perubahan batas usia pensiun prajurit. Dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia, aturan ini diharapkan bisa memberikan ruang bagi prajurit yang masih prima untuk tetap mengabdi tanpa menghambat regenerasi. “Kalau masih kuat dan bisa berkontribusi, kenapa harus buru-buru pensiun?” ujar Kapuspen TNI.

“Di tengah dinamika informasi yang semakin cepat, TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang penuh ujaran kebencian. “Jangan mudah termakan hoaks! Stabilitas negara adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Panglima TNI dalam rapat dengan Komisi I DPR RI (Kamis, 13/3/2025) menegaskan bahwa revisi ini tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi sipil. “Militer profesional adalah yang mampu menjaga keseimbangan peran dengan otoritas sipil dalam demokrasi,” ujarnya.

Dengan revisi ini, TNI bukan hanya semakin tangguh dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi juga semakin modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman. “Ini bukan sekadar aturan baru, tapi langkah besar menuju TNI yang lebih kuat, profesional, dan selalu dalam koridor hukum,” pungkas Kapuspen TNI.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *