Resmob Polres Indramayu Bekuk Dua Pelaku Pencurian Motor

Min.co.id ~ Indramayu ~ Polres Indramayu sukses membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, pada Jumat (06/12/2024).

Kedua pelaku, SKJ (27) dan SJA (41), yang merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, ditangkap setelah melakukan pencurian motor pada 22 November 2024.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Petugas Resmob Polres Indramayu bergerak cepat, mengumpulkan bukti, dan melakukan penyelidikan hingga melacak jejak pelaku melalui rekaman CCTV. Pada 3 Desember 2024, keduanya berhasil diamankan di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Dalam aksinya, pelaku SKJ bekerja sama dengan seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). SJA diketahui berperan sebagai penadah barang curian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sepeda motor hasil curian, satu set kunci leter T, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

SKJ, yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian, baru saja keluar dari Lapas Indramayu pada 2023. Kini, keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta menggunakan kunci tambahan.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar AKP Hillal.

Dengan keberhasilan ini, Polres Indramayu kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *