Purwakarta Gencar Berantas Rokok Ilegal, Lindungi Kesejahteraan Masyarakat dan Keuangan Daerah

Min.co.id ~ Purwakarta ~  Pemerintah Kabupaten Purwakarta semakin intensif dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di kalangan masyarakat.

Langkah ini diambil untuk melindungi pendapatan daerah serta mendukung program kesejahteraan dan kesehatan masyarakat yang sering terganggu akibat praktik jual beli barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, Suntama, S.H., M.Si, menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait cukai.

“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan, baik dari segi pemasukan negara maupun daerah. Kami terus berupaya memberantasnya melalui edukasi dan pengawasan,” ujar Suntama dalam kesempatan wawancara, Jumat (6/12/2024).

Pihak Pemkab Purwakarta menyoroti pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang menjadi sumber pendanaan vital untuk program-program pemerintah daerah.

“DBHCHT ini membantu menyelenggarakan berbagai program kesejahteraan masyarakat, termasuk kesehatan, yang terganggu akibat peredaran rokok ilegal,” lanjutnya.

Sebagai upaya konkret, Pemkab Purwakarta berfokus pada pembentukan kelompok sadar hukum di masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih aktif mengawasi peredaran rokok ilegal dan melaporkan temuan mereka ke pihak berwenang.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan peredaran rokok ilegal ke Bea Cukai atau Satpol PP agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Suntama.

Selain itu, Pemkab juga menegaskan ancaman pidana bagi mereka yang terlibat dalam penjualan rokok ilegal. Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dihukum penjara hingga lima tahun dan denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat, Pemkab Purwakarta berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan, dan keberlanjutan ekonomi daerah tetap terjaga.

“Kami akan terus fokus pada edukasi cukai agar masyarakat memahami dampak buruk peredaran rokok ilegal,” tutup Suntama.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *