Min.co.id ~ Purwakarta ~ Pemerintah Kabupaten Purwakarta tak tinggal diam menghadapi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Melalui berbagai program, Pemkab Purwakarta gencar menyosialisasikan aturan cukai sembari mendorong masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas jual beli rokok ilegal.
Kepala Bagian Hukum Setda Purwakarta, Suntama, S.H., M.Si., menyatakan bahwa rokok ilegal tak hanya mengancam pendapatan negara tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan sosial ekonomi.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat membantu daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peredaran rokok ilegal jelas merusak potensi ini,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab membentuk kelompok sadar hukum di berbagai desa. Suntama juga mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai pidana hingga lima tahun penjara atau denda hingga sepuluh kali nilai cukai.
“Kami mengajak seluruh warga menjadi garda terdepan. Laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP jika menemukan indikasi rokok ilegal, agar bisa segera ditindak,” ajaknya.
Dengan langkah strategis ini, Pemkab Purwakarta optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan, memastikan manfaat cukai sepenuhnya dirasakan masyarakat. “Bersama kita bisa melindungi masa depan,” pungkas Suntama.(*)
Editor : Achmad