Polda Metro Jaya Sita Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online

Min.co.id ~ Jakarta ~ Polda Metro Jaya kembali melakukan penyitaan uang miliaran rupiah dalam pengungkapan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyitaan ini terjadi saat penangkapan dua tersangka, yaitu MN dan DM.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan dalam konferensi pers pada Minggu (10/11/24) bahwa tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp300 juta dan uang dalam rekening sejumlah Rp2,8 miliar.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” jelas Kombes Wira.

Ia memaparkan bahwa MN sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ini berhasil ditangkap pada tanggal 9 November 2024. MN diduga berperan sebagai penghubung antara bandar judi dan tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap, dengan tugas utama menyetorkan uang hasil perjudian dan menjaga daftar situs judi agar tidak diblokir.

Selain itu, tugas MN dibantu oleh tersangka DM yang juga berperan dalam menampung uang hasil kejahatan. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Penangkapan ini diharapkan dapat membuka lebih dalam jaringan judi online yang melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum pegawai pemerintah.(tbn*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *