Min.co.id ~ Bojonegoro ~ Polres Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba), berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya dan menangkap 13 tersangka dalam operasi besar-besaran yang dilakukan sejak September hingga November 2024. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung program Asta Cita Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, bersama Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Siswanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini melibatkan 10 lokasi peredaran narkoba. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap 5 kasus narkoba, terdiri dari 3 kasus sabu-sabu dan 2 kasus pil karnopen. Selain itu, 5 kasus lainnya melibatkan obat keras berbahaya.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 77,47 gram sabu, 1.233 butir pil karnopen, serta ribuan butir pil jenis Y dan LL. Selain itu, kami juga menyita 14 handphone, 3 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 321.000,” ujar Kompol David Manurung saat konferensi pers, Senin (11/11/2024).
Kompol David menambahkan bahwa sebagian besar narkoba yang beredar berasal dari luar Bojonegoro. Para tersangka merupakan pengedar yang beroperasi di dalam wilayah Bojonegoro, namun pasokan barang haram tersebut masuk dari luar daerah.
Para tersangka yang ditangkap dihadapkan pada ancaman hukuman berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Mereka juga terancam sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 10 hingga 15 tahun.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan peredaran narkoba yang marak, serta berperan dalam menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba, dan kami berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga Bojonegoro tetap aman,” tutup Kompol David.(*)
Editor : Achmad