Min.co.id ~ Cirebon ~ Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah di UIN Syekh Nurjati Cirebon, mengusulkan agar pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia dilakukan melalui sistem “satu pintu.” Menurutnya, pengelolaan pendidikan tinggi yang saat ini terbagi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya disatukan di bawah Kemendikbud untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola.
Dalam wawancaranya, Prof. Sugianto menekankan pentingnya kajian intensif mengenai regulasi dan koordinasi antara kedua kementerian tersebut. “Dengan adanya satu pintu, akan tercipta sinergitas yang lebih baik antara pendidikan tinggi Islam dan pendidikan tinggi pada umumnya. Hal ini tentu akan memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terutama dosen, baik ASN maupun swasta,” ujarnya.
Sugianto mengusulkan bahwa hal ini penting demi mengoptimalkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memastikan tercapainya tujuan penguatan pendidikan tinggi yang berkelanjutan. Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi yang terjalin akan membantu pemerintah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih harmonis, dengan memperhatikan tugas tridarma perguruan tinggi: pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Selain itu, pengesahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengelolaan perguruan tinggi, termasuk Direktorat Pendidikan Tinggi Islam di bawah Kemenag, agar lebih selaras dengan kebijakan akademik yang berlaku di Kemendikbud.
Sugianto berharap bahwa dengan langkah ini, pendidikan tinggi di Indonesia dapat lebih terintegrasi, menguntungkan dosen, serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Melalui kajian hukum yang lebih mendalam, pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, dapat mengambil keputusan yang tepat untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih baik di masa depan.(*)
Editor : Achmad