Polres Kediri Kota Umumkan 1.590 Penindakan Hasil Operasi Zebra Semeru 2024

Min.co.id ~ Kediri Kota ~ Polres Kediri Kota menggelar konfrensi pers pelaksanaan hasil Operasi Zebra Semeru tahun 2024 bertempat di halaman kantor Satlantas Polres Kediri Kota, Rabu (30/10/2024).

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan operasi Zebra yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober selain dalam rangka mendisiplinkan pengguna lalu lintas juga sebagai cipta kondisi saat masa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang telah dilaksanakan 20 Oktober 2024 lalu.

“Bersama jajaran Polres Kediri Kota, Satlantas Kediri Kota dibantu dengan stekholder telah melaksanakan Operasi Zebra di wilayah hukum Polres Kediri Kota yakni di 3 Kecamatan Kota Kediri dan 5 Kecamatan di Kabupaten Kediri,” ungkap Kapolres.

Bramastyo menerangkan hasil dari operasi tersebut telah dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang manual sebanyak 1.569, sedangkan penindakan dengan tilang elektronik sebanyak 21 serta penindakan dengan teguran.

“Total penindakan tilang manual dan elektronik sebanyak 1.590. Sedang penindakan dengan teguran adalah kegiatan penindakan yang tidak dilanjutkan ke persidangan berjumlah 20.821 yang diperoleh selama 14 hari operasi digelar,” katanya.

Lanjut Kapolres merinci untuk jenis penindakan paling besar yang pertama terkait penggunaan helm sebanyak 598 dan penindakan pelanggaran tingkat kedua yaitu berkendara di bawah umur sebanyak 481. Sedang pelanggaran ketiga yakni melanggar lampu pengatur lalu lintas sebanyak 434.

“Kendaraan yang paling besar melanggar tentu saja sepeda motor dikenakan jumlah mobilitas sepeda motor paling besar menyentuh angka 1.558. Sedangkan sisanya yaitu ada kendaraan roda empat seperti bus, mobil barang dan lainnya,” ujarnya.

Berikut barang bukti hasil Operasi Zebra lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 66 kartu, STNK sebanyak 1.463 lembar dan barang bukti roda dua sebanyak 39.

“Dari 39 barang bukti kendaraan roda dua, 11 di antaranya yaitu pelanggaran roda dua yang menggunakan knalpot brong.Ada juga 1 unit roda empat dengan pelanggaran mati pajak sekitar 2 tahun,” paparnya.

Ditempat yang sama, Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir berharap kepada masyarakat Kota Kediri untuk lebih mematuhi peraturan lalu-lintas demi menjaga keselamatan dalam berkendara.

“Kemudian saya menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak dibawah umur untuk tidak mengijinkan membawa kendaraan,” tegasnya. (Chandra N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *