Polres Indramayu Bongkar Sindikat Obat Terlarang, 324.000 Butir OKT Diamankan dari Residivis

Min.co.id ~ Indramayu ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali mengungkap kasus besar peredaran obat keras dengan menangkap seorang residivis berinisial AC alias P (47), warga Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/9/2024), pukul 21.00 WIB, di Kecamatan Sindang. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 324.000 butir Obat Keras Tertentu (OKT), menjadikannya salah satu tangkapan terbesar di wilayah Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa AC bukanlah pemain baru di dunia kriminal ini.

“Pelaku ini adalah residivis yang pernah dipenjara pada 2021 selama 1 tahun 7 bulan karena kasus serupa, namun ia kembali terjun ke dunia pengedaran obat keras ilegal yang sangat membahayakan masyarakat,” ujar AKBP Ari dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu pada Rabu (2/10/2024).

Aksi Besar Menjelang Pilkada

Kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian, mengingat situasi menjelang Pilkada Serentak 2024. “Kami ingin memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga, terutama menjelang Pilkada.

Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menjaga situasi kondusif,” tambah AKBP Ari.

Kerjasama Masyarakat Dibutuhkan

Polres Indramayu mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran obat terlarang.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami meminta warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat keras, sehingga tindakan cepat bisa diambil,” jelas Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Indramayu mempertegas komitmennya dalam melawan peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat, sekaligus menjaga keamanan wilayah menjelang pesta demokrasi.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *