Massa Aliansi Topi Jerami Gelar Aksi, Desak Pj Bupati Indramayu Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada

Min.co.id ~ Indramayu ~ Gelombang protes kembali melanda Indramayu. Kali ini, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Topi Jerami turun ke jalan untuk menuntut Pj Bupati Indramayu, Dedi Taufik Kurahman, agar bersikap tegas terkait dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2024. Aksi yang berlangsung di depan Kantor Inspektorat Daerah dan Pendopo Kabupaten Indramayu, Jumat (29/9/2024), menjadi puncak dari ketidakpuasan massa terhadap penegakan aturan netralitas aparatur negara.

Koordinator Aliansi Topi Jerami, Syamsul Maulidin, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis telah dilaporkan ke Bawaslu. Menurutnya, rekomendasi Bawaslu telah disampaikan kepada BKPSDM dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum ada tindakan tegas dari Pj Bupati untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami menuntut agar Pj Bupati segera bertindak dan menerapkan UU Netralitas ASN dengan tegas. Ada indikasi bahwa beberapa ASN, kepala desa, dan perangkat RT/RW terlibat mendukung calon petahana yang tengah cuti,” ungkap Syamsul dalam orasinya.

Tak hanya itu, Aliansi Topi Jerami juga meminta penertiban baliho, poster, dan spanduk yang tidak sesuai dengan aturan alat peraga kampanye (APK). Syamsul menyebut masih banyak baliho yang tidak sesuai aturan, termasuk yang terpampang di instansi pemerintah.

Menanggapi aksi tersebut, Pj Bupati Dedi Taufik menegaskan bahwa pihaknya telah mencatat seluruh tuntutan massa. Ia berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN dan menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan. Namun, Dedi menolak menandatangani pakta integritas yang diajukan massa.

“Saya akan ambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penertiban alat peraga bersama Satpol PP dan Bawaslu. Percayakan kepada saya untuk menjaga kondusifitas daerah ini,” ujar Dedi saat menemui perwakilan demonstran.

Aksi tersebut berakhir dengan massa yang tetap bertekad memantau langkah Pj Bupati dalam menegakkan aturan netralitas ASN selama masa kampanye Pilkada 2024.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *