Min.co.id ~ Bondowoso ~ Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan menangkap seorang pria berinisial WG (36) yang kedapatan menyimpan revolver buatan USA beserta amunisinya. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan masyarakat yang memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal. “Berdasarkan laporan masyarakat, kami segera menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pemilik senjata api yang diduga ilegal ini,” ujar AKBP Lintar pada Jumat (30/8).
Senjata api revolver yang diamankan beserta 4 butir peluru kaliber 38, uang tunai sebesar 15 juta rupiah, dan sebuah handphone kini menjadi barang bukti. Menurut pengakuan tersangka, senjata api ini dibeli secara online dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Pelaku mengaku membeli senjata ini melalui platform online dan berencana untuk menjualnya. Saat ini, kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tambah Kapolres.
AKBP Lintar Mahardhono juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum terkait kepemilikan senjata api. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau menyimpan senjata api tanpa izin. Jika mengetahui adanya kepemilikan senjata ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian.”
WG kini harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso dan akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bondowoso dalam memberantas peredaran senjata api ilegal dan menjaga keamanan masyarakat. (*)