Bro Ronny Siswanto Batal Maju Balon Walikota Kediri Setelah Syarat Ditolak KPU Kota Kediri

Min.co.id ~ Kota Kediri ~ Setelah pasangan Bro Ronny Siswanto bakal calon (Balon) Walikota Kediri dan Fadloly Iwa Kusuma mendaftar sebagai balon Wakil Walikota Kediri dari jalur perseorangan dan menyerahkan persyaratan ke KPU Kota Kediri pada Minggu 12 Mei 2024, berujung berkasnya tidak diterima alias ditolak KPU Kota Kediri.

Dalam keterangan rilisnya pada Senin 13 Mei 2024, Moch Wahyudi Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Dan
Partisipasi Masyarakat menyampaikan
berkas pasangan calon perseorangan tersebut tidak diterima karena tidak memenuhi syarat dukungan KTP minimal 23.397 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), 233.962.

“Setelah diterima berkas dukungannya, ternyata saat tahapan verifikasi administrasi ternyata berkasnya hanya ada 18.246 KTP dukungan,” ucapnya.

Wahyudi menambahkan, dukungan yang harus tersebar minimal di 2 kecamatan dari 3 kecamatan di Kota Kediri dan berjumlah minimal 23.397 ribu KTP.

Namun hasil penghitungan dokumen syarat dukungan pasangan Bro Ronny dan Fadloli hanya 18.246 dukungan, untuk itu KPU mengembalikan dokumen dukungan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. “Pasangan Balon hanya setor 18.246 saja,” ujar Wahyudi

Lanjut Wahyudi menjelaskan, penolakan pencalonan tersebut telah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, dan Wakil Gubernur, Bupati, serta Walikota Tahun 2024. (Chandra Nurcahyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *