Min.co.id ~ Bandung ~ Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Bandung, menjadi saksi tragedi pembunuhan yang mengejutkan. Siti Juleha, seorang wanita 31 tahun asal Kabupaten Bandung Barat, ditemukan tewas di lantai 10 apartemen tersebut pada Kamis, 11 April 2024. Namun, keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini membawa keadilan bagi korban dan ketenangan bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K, mengungkapkan bahwa korban, Siti Juleha, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lantai 10 Apartemen Jardin. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa dia merupakan korban pembunuhan. Namun, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelakunya.
Kapolrestabes Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Dr. Budi Sartono S.i.k. M.Si, M.Han, menjelaskan bahwa pelaku, NHM (35) warga Karawang, berhasil ditangkap di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, sehari setelah penemuan jasad korban. Motif pembunuhan tersebut ternyata bermula dari kesal pelaku terhadap korban.
“Pelaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan, karena di kesepakatan awal seharga Rp.2 juta untuk Open BO Long Time namun setelah selesai berhubungan badan, korban meminta sebesar Rp.4 juta,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).
Berdasarkan pengakuan pelaku, perselisihan terjadi karena korban meminta bayaran yang lebih tinggi dari kesepakatan awal. “Korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengahnya yaitu sebesar Rp.1 juta, akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau long time, maka harus membayar Rp. 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku,” tambahnya.
Dorongan emosi itu membuat pelaku bertindak dengan sadis. Dia mencekik korban hingga tewas, lalu melarikan diri ke Jakarta setelah menyamar dengan menggunakan sweater milik korban. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan dikenakan pasal 351 KUHPidana Jo 338 KUHpidana, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku membawa harapan akan keadilan bagi keluarga korban, serta memberikan pesan bahwa tindakan kekerasan tidak akan luput dari hukuman. Masyarakat pun diingatkan untuk menghindari transaksi ilegal yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri.