Polres Bojonegoro Ringkus 7 Pelaku Kejam Penganiayaan dan Pembacokan Remaja

BOJONEGORO ~ Polres Bojonegoro mengumumkan pencapaian signifikan dengan menangkap tujuh pelaku kejam yang terlibat dalam penganiayaan dan pembacokan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun, DKS, warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro, menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti hasil Operasi Cipta Kondisi sepanjang tahun 2023 pada Kamis (28/12/2022).

“Pencapaian terbaru kami terjadi pada tanggal 10 Desember 2023, yaitu kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Dander. Alhamdulillah, beberapa hari yang lalu, kami berhasil menangkap tujuh pelaku, termasuk pelaku utama pembacokan,” ungkap Kapolres AKBP Mario Prahatinto.

Salah satu pelaku utama pembacokan, yang dihadirkan dalam konferensi pers, mengklaim tidak mengenal korban. Pengakuan pelaku menyebutkan bahwa saat kejadian, dirinya tengah dalam pengaruh minuman keras, dan setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan, ia bersama teman-temannya langsung menghabiskan waktu di sebuah warung minum kopi.

Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa ketujuh pelaku, dengan inisial AS, BS, ME, MS, RA, FF, dan M, telah berhasil diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kronologi kejadian dimulai ketika korban pulang ke rumah di Kecamatan Dander menggunakan sepeda motor Honda CB150R. Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban dipepet dan disuruh berhenti oleh rombongan pelaku. Mereka memaksa korban melepas bajunya, lalu melakukan penganiayaan dan pembacokan. Setelah luka-luka, korban berteriak minta tolong, dan beberapa warga memberikan pertolongan. Akibat kejadian ini, korban menderita sejumlah luka di tangan, paha, dan kaki. (*)

Sumber  : Humas Polres Bojonegoro                                                                                                                                                                          Editor : achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *