TANJUNG PERAK ~ Pada malam pergantian tahun baru 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran knalpot brong di Jembatan Suramadu. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan mulai malam 31 Desember 2023 hingga pagi 1 Januari 2024. Fokus penindakan ini terletak pada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong menuju Surabaya.
“Pada penindakan pelanggaran lalu lintas menjelang malam pergantian tahun baru 2024, kami berhasil memberikan 93 tilang,” ungkap William saat diwawancarai oleh awak media pada Senin, 1 Januari 2024.
Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, membenarkan bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan standar telah ditilang dan disita. Hasil penindakan melibatkan 7 SIM, 35 STNK, dan 51 motor yang kemudian dikenakan sanksi tilang.
“Penindakan ini dilakukan di Jembatan Suramadu, khususnya di sisi timur, arah Madura menuju Surabaya,” jelas Suroto.
Selain memberikan tilang, Suroto juga memberikan imbauan kepada pelanggar agar tidak hanya membawa surat tilang saat mengambil barang bukti. Namun, para pelanggar juga diwajibkan membawa knalpot asli atau knalpot bawaan motor sebagai syarat pengambilan kembali motor yang telah disita. Denda tilang juga harus dibayarkan di lokasi dengan cara pembayaran yang telah ditentukan. Dengan tindakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan lalu lintas dan mengurangi penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.