Pembentukan MKMK Permanen Resmi Disahkan oleh Mahkamah Konstitusi

JAKARTA ~ Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi dibentuk sebagai lembaga permanen. Pengumuman pembentukan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam acara di Lobi Ruang Sidang Pleno MK. Keputusan pembentukan MKMK permanen ini diambil secara aklamasi oleh para hakim konstitusi.

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK akan terdiri dari tiga orang anggota, yaitu satu orang Hakim Konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi dengan latar belakang di bidang hukum. Dalam pembentukan ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili hakim konstitusi yang aktif, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, dan Yuliandri dari Universitas Andalas mewakili kalangan akademisi bidang hukum.

Enny menjelaskan bahwa pelantikan anggota MKMK permanen akan dilakukan secara resmi pada tanggal 8 Januari 2024. Mereka akan menjabat selama satu tahun dan akan mengkaji serta menyempurnakan Peraturan MK, mengikuti perkembangan hukum di MK, termasuk hukum acara MK dan organisasi internal MKMK itu sendiri.

Pembentukan MKMK permanen menjadi langkah lanjutan setelah MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 memberikan putusan atas pelanggaran etik di lingkup kerja hakim konstitusi. Keputusan tersebut merekomendasikan pembentukan MKMK permanen untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim konstitusi sebagai penegak hukum.(*)

editor : achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *