Pemkab Indramayu Lakukan Pergeseran 36 Pejabat Menjelang Tahun Baru

INDRAMAYU ~ Dalam persiapan menjelang pergantian tahun, Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan pergantian tugas bagi 36 pejabat fungsional dan administrator di lingkungan pemkab. Pergeseran ini bertujuan untuk mencapai tujuan organisasi yang telah dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aep Surahman atas nama Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina pada Jum’at (29/12/2023) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu. Pengangkatan dan perpindahan tugas pejabat didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 821/Kep.227-BKPSDM/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Beberapa pejabat yang mengalami pergeseran antara lain Amrullah, S.Sos., M.Ak dari Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Asep Affandy Djanwari, S.Sos., M.Si dari Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) ke Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bintang Pahlevi, S.STP dari Sekretaris Kecamatan Lelea ke Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah pada Bapenda Indramayu, Maulana Malik, SE dari Kepala Bidang Aset pada BKD ke Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Herna Yuningsih, SE dari Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian pada Dinas Tenaga Kerja ke Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan pada BKD Indramayu.

Sekretaris Daerah Aep Surahman, mewakili Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang suatu saat akan dikembalikan kepada yang memberikan amanah. Oleh karena itu, mutasi diharapkan dapat menjadi pengalaman dan peningkatan kinerja di tempat yang baru.

Aep mengajak seluruh ASN di pemkab Indramayu untuk menunjukkan kinerja terbaik dan menjalankan RPJMD dengan baik. Ia juga mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan mengajak ASN untuk terus menciptakan inovasi dan aplikasi guna meningkatkan kinerja dan menghindari tindakan penyelewengan.(*)

Editor : achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *