KPK Periksa Wahyu Setiawan Terkait Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan (WS), sebagai saksi dalam upaya penelusuran keberadaan Harun Masiku (HM), tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap WS tidak hanya terkait keberadaan HM tetapi juga untuk mendalami peristiwa pemberian suap oleh HM kepada WS.

“Selain menelusuri keberadaan HM, KPK juga mendalami peristiwa pemberian suap oleh Harun ke Wahyu,” kata Ali Fikri.

Ali menambahkan bahwa WS diinterogasi terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM dan dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saat itu.

Dalam pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik KPK, WS menyatakan belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang saat ini menjadi buronan KPK.

WS juga menyampaikan harapannya agar tim penyidik KPK dapat segera menangkap Harun Masiku. Ia menekankan bahwa sudah tidak adil jika dirinya telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi HM masih belum berhasil ditangkap oleh KPK.

“Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya,” ungkap WS.

WS baru saja bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang juga melibatkan HM.

HM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. HM selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

info Publik

EditorĀ  : achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *