INDRAMAYU ~ Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu meraih remisi khusus dalam rangka perayaan Natal 2023. Pemberian remisi ini dilakukan secara langsung oleh Kasi Binadik Giatja, Annisa Teguh Saputri, di Aula Lapas Kelas II Indramayu pada Senin (25/12/2023).
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, menyampaikan bahwa penerima remisi khusus hari Natal adalah seorang narapidana narkotika yang dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun. Hero menjelaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada perilaku baik narapidana tersebut selama menjalani masa pidana dan aktif dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Sebagai hasilnya, narapidana tersebut berhak mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari.
“Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kami memberikan selamat kepada narapidana yang menerima remisi pada Natal tahun ini. Hal ini merupakan apresiasi dari negara atas upaya narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan integritas positif untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta menjauhi perbuatan yang melanggar peraturan,” ungkap Hero.
Pemberian remisi kepada narapidana merupakan upaya sistematis untuk mendorong kesadaran dan perubahan perilaku, serta meningkatkan kualitas diri narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat dan berperan dalam pembangunan.
Penulis : Maskani
Editor : Achmad