Komisioner Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran, Termasuk Ujaran Kebencian dan Hoaks

JAKARTA ~ Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa telah ditemukan 126 dugaan pelanggaran konten siber selama masa kampanye Pemilu 2024. Jenis pelanggaran tersebut meliputi ujaran kebencian, hoaks, dan dugaan pelanggaran pemilu.

Hasil patroli pengawasan siber yang dilakukan oleh Bawaslu melibatkan Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu dan aduan masyarakat. Jenis pelanggaran yang diidentifikasi mencakup ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hoaks berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dari 126 dugaan pelanggaran tersebut, terdapat 124 konten ujaran kebencian, satu konten hoaks, satu konten politisasi SARA, dan delapan konten yang menyasar penyelenggara Pemilu 2024. Pelanggaran konten tersebut tersebar di berbagai platform, seperti Facebook (52 akun), Instagram (38 akun), X/Twitter (32 akun), Tiktok (tiga akun), dan Youtube (satu akun).

Bawaslu telah mengambil langkah untuk meredam hal tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Bawaslu telah meminta Kemenkominfo untuk membatasi akses konten terhadap akun-akun media sosial yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Sejauh ini, Bawaslu telah tiga kali mengajukan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI.(*)

Editor :achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *