INDRAMAYU ~ Omudsman RI memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 85,17 (zona hijau). Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, menerima penghargaan tersebut di Gedung Sate Bandung dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Indramayu meraih penghargaan ini berkat opini kualitas tinggi dalam penilaian Ombudsman RI, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023.
Bupati Nina Agustina menyatakan kebanggaannya atas pencapaian nilai 85,17, mengantarkan Indramayu masuk dalam zona hijau, dan menggambarkannya sebagai keberkahan bagi daerah tersebut.
Nina menekankan bahwa prestasi ini adalah bukti nyata kinerja pelayanan publik Pemkab Indramayu, yang mengutamakan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Dalam tanggapannya, ia menyatakan bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah kewajiban setiap birokrat melalui langkah-langkah kreatif dan inovatif.
Bupati berharap bahwa penghargaan ini akan memotivasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Indramayu, terutama di garda depan pelayanan publik, untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)
Editor : achmad