JAKARTA ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus intensifkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal dengan meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terlibat.
Langkah ini, yang dimulai sejak September 2023, bertujuan untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan melalui sistem perbankan.
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (22/12/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen OJK untuk menindak tegas kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat. OJK bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kominfo, untuk memastikan integritas sistem keuangan tetap terjaga.
Dian mengungkapkan bahwa OJK fokus pada pencegahan penggunaan perbankan oleh oknum tertentu untuk kegiatan ilegal yang merugikan ekonomi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memerangi praktik-praktik merugikan masyarakat.
OJK mendesak industri perbankan untuk mempertahankan komitmen kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. F
Fokus utama melibatkan peningkatan pelaksanaan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD), terutama dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan dini terhadap transaksi nasabah.
Bank juga secara mandiri melakukan analisis dan pemblokiran rekening terkait pinjaman online ilegal. OJK memberikan ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat, seperti tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.
Masyarakat diingatkan agar waspada terhadap penawaran pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan layanan yang terdaftar/berizin dari OJK. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.
OJK juga meluncurkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK telah berhasil meminimalisir potensi fraud di sistem perbankan melalui POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud.
Dalam langkah terbarunya, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik dianggap sangat fundamental untuk pengelolaan kegiatan usaha bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
OJK tetap berkomitmen untuk menjalin sinergi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memberantas tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia. Selain itu, OJK aktif memperkuat literasi keuangan dan melaksanakan program komunikasi dan edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, melindungi mereka dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.(*)