JAKARTA ~ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia membuat pengumuman serius menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Sebanyak 86.034 produk pangan yang tidak memenuhi kriteria (TMK) telah berhasil diamankan oleh BPOM. Dari angka tersebut, 52,90% diantaranya adalah produk tanpa izin edar (TIE), 41,41% kadaluarsa, dan 5,69% rusak, dengan total nilai ekonomi temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan mencapai Rp1,6 miliar (Rp1.538.011.903).
Komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak aman dan tidak bermutu terus ditegaskan. Pernyataan ini disampaikan di kantor BPOM, Jakarta, dan dikutip oleh Antara pada Jumat (22/12/23).
Hasil pemeriksaan di 76 Unit Pelayanan Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia menunjukkan bahwa produk ilegal yang paling banyak berasal dari negara seperti China, India, Malaysia, Thailand, Amerika Serikat, Brasil, dan Singapura.
BPOM tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga aktif berupaya menginformasikan kepada masyarakat terkait produk-produk yang telah kadaluarsa dan rusak. Melalui berbagai upaya komunikasi, informasi, dan edukasi dari pusat hingga UPT BPOM di seluruh Indonesia, BPOM berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan menggunakan produk pangan, serta memastikan bahwa produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi.(*)