SURABAYA ~ Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus narkoba yang melibatkan Sabu-sabu, Ganja, Pil Extacy, dan Pil LL di pelataran Ditresnarkoba Polda Jatim.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dari Juli hingga Desember 2023, yang melibatkan berbagai unit kepolisian seperti Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, dan Polresta Sidoarjo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan besar kemungkinan dijadikan untuk penggunaan pada akhir tahun.
Pelaku mengoperasikan modus operandi dengan mentransfer narkoba dari Sumatra ke Jawa, banyak melalui jalur darat dengan pertukaran kendaraan. Upaya ini menekankan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Langkah-langkah kepolisian termasuk penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan yang terungkap, khususnya di Polrestabes Surabaya, yang diyakini memiliki jaringan dari Sumatra Utara hingga Jawa.
Meskipun sebagian dari yang diamankan adalah kurir, pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap jaringan bandar yang diduga beroperasi di luar negeri, dari Vietnam, Malaysia hingga Sumatera Utara.(red)
Editor : achmad