INDRAMAYU ~ Momen bersejarah di Pendopo Kabupaten Indramayu, saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Aep Surahman, menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023,Selasa (19/12/2023).
Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan terlaksananya program PTSL sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Dalam suasana haru, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, mengapresiasi inisiatif tersebut, sementara Sekda Aep Surahman menjelaskan pentingnya program PTSL yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pendaftaran tanah secara serentak.
Program ini tidak hanya memfasilitasi pemberian sertifikat tanah secara gratis, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk mencegah potensi konflik dan kegaduhan terkait kepemilikan tanah.
Aep Surahman menekankan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan bukti terkuat mengenai kepemilikan tanah, dan menyampaikan syarat-syarat pengajuan PTSL yang jelas kepada masyarakat.
Harapannya, dengan penyelesaian ini, konflik dan sengketa tanah dapat diminimalkan, mendukung pembangunan Indonesia yang lebih baik.
Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Nurhamzah Adi Nugroho, menyoroti dampak positif program PTSL terhadap penerimaan negara, termasuk pajak, BPHTB, dan PBB.
Harapannya, pada tahun 2024, jumlah bidang tanah yang bersertifikat dapat meningkat, sesuai target program percepatan PTSL, sehingga kebijakan ekonomi terkait pemanfaatan dan penggunaan tanah dapat diimplementasikan secara optimal.
Dalam acara penyerahan secara simbolis, 217 bidang tanah di Kecamatan Tukdana telah disertifikatkan, termasuk tanah wakaf masjid dan kantor Desa Haurgeulis. Program PTSL berbasis masyarakat tahun anggaran 2023, dengan penetapan 86 desa sebagai lokasi pelaksanaan, menargetkan Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 120.000 bidang dan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 72.660 bidang.
Semua ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mencapai kepastian hukum dan kemakmuran bagi pemilik tanah di Kabupaten Indramayu.(*)
Editor : Achmad