Gabungan petugas wilayah Pasekan tertibkan APK yang asal pasang

Min.co.id.-Kegiatan penertiban APK di Wilayah Kecamatan Pasekan oleh petugas gabungan Koramil 1602 Sindang, Polsek Pasekan,Pol PP kecamatan Pasekan,PPK dan Panwas Kecamatan Pasekan,Selasa 19/12/2023

Kegiatan Penertiban APK tersebut di pasang tidak pada tempat tempat yang sudah di tentukan dan di sepakati bersama pengurus partai politik Masing masing kecamatan dan penyelenggara

Dalam penertiban tersebut turut hadir Babinsa Koramil 1602/Sdg Serda Iswandi,Polsek Pasekan Bripka Selamet dan Bripka Sobirin,Kasi Trantib MP Abdul Haris beserta 2 Orang Anggota,Ketua PPK Kusen S H Beserta 5 orang Anggota,Ketua Panwas di wakil Bag.Teknis Penyelenggara Imam Saefii Adi Wiryanto beserta 13 Orang Anggota.

Dalam Kegiatan Penertiban alat peraga sosialisasi dan kampanye adalah langkah penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil.

Serda Iswandi anggota Koramil 1602 mengatakan,Kehadiran anggota Koramil 1602/Sdg bersinergi dengan Polsek Pasekan dan penyelenggara pemilu tahun 2024 di wilayah Pasekan.

“Kegiatan ini adalah wujud dari komitmen pihak berwenang berperan penting dalam menjaga keamanan dan integritas pemilu sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan nyaman,”Kata Serda Iswandi.

Masih dikatakan Serda Iswandi,bahwa peran TNI tersebut adalah menjaga ketertiban dan kelancaran proses demokrasi di wilayah Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu.

“Sasaran penertiban alat peraga kampanye tersebut adalah Baliho,Spanduk,Umbul-umbul,Brosur,,Pamflet,Poster,Stiker,”Ungkapnya saat di lokasi

Mencegah potensi pelanggaran dan memastikan setiap peserta Pemilu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,Bagian dari upaya pihak Pengamanan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib selama periode kampanye dan pemungutan suara,Sesuai Perbup No 86 Tahun 2023 menertibkan Apk yang terpasang tidak pada titik yang telah di tentukan.(Maskani)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *