JAKARTA ~ Divisi Propam Polri mengambil langkah-langkah tegas dalam memastikan netralitas seluruh anggota Polri menjelang Pemilu 2024, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kadiv Propam Polri, Irjen. Pol. Syahardiantono, menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan mencakup tindakan preemtif, preventif, dan represif terhadap anggota.
Albertus Wahyurudhanto, Anggota Kompolnas, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024.
Ia menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan berpolitik, meskipun keluarganya mendapatkan izin. Wahyurudhanto juga menyoroti peran penting Polri sebagai leading sector dalam memastikan kelancaran Pemilu, dengan tegaskan bahwa dukungan bantuan fasilitas kepada peserta Pemilu tidak diperkenankan.
Dalam konteks ini, Wahyurudhanto menegaskan bahwa tugas polisi dalam menjaga Capres-Cawapres, kotak suara, dan memastikan pengamanan selama proses pemilu sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007.
Netralitas yang dijunjung tinggi oleh Polri merupakan implementasi aturan dan SOP yang harus dipatuhi.
Ia menekankan bahwa polisi harus menjaga nilai-nilai sipil, terutama demokrasi, tanpa menunjukkan keterlibatan dalam kegiatan politik.
“Jangan menunjukkan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda, dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar, tentu dengan tupoksi yang sudah diatur,” jelas Wahyurudhanto.(*)