JAKARTA ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembukaan rekrutmen untuk 5,7 juta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024.
Anggota KPPS kali ini mendapatkan kenaikan gaji dua kali lipat dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, dengan persyaratan usia antara 17 hingga 55 tahun.
Pemilu 2024, yang dijadwalkan pada 14 Februari, menjadi pesta demokrasi lima tahunan terbesar dalam sejarah Indonesia, melibatkan lebih dari 204 juta pemilih.
Diperlukan sekitar 5.741.127 petugas KPPS untuk memastikan kelancaran pemungutan suara di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan, dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Gaji anggota KPPS mencapai Rp1.100.000, dengan kenaikan sebesar Rp650.000 dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Sementara itu, Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000, mengalami peningkatan sekitar 118 persen.
KPU telah menyediakan aplikasi khusus, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), untuk memudahkan pendaftaran calon anggota KPPS.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi atau langsung ke sekretariat PPS di kantor desa/kelurahan.
Dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, ijazah minimal SMA/sederajat, surat keterangan kesehatan, surat pernyataan bermeterai, dan pasfoto berwarna, harus disiapkan.
Berpegang pada peraturan KPU, calon anggota KPPS harus berusia antara 17 hingga 55 tahun, setia kepada Pancasila, tidak menjadi anggota partai politik, dan memenuhi syarat-syarat lainnya.
Tahapan seleksi dan pengumuman hasil dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, hingga pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024.
Lebih dari 5,7 juta anggota KPPS ini menjadi elemen krusial dalam menegakkan demokrasi Indonesia melalui Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.(*)