JAKARTA ~ Korlantas Polri telah memutuskan untuk intensif dalam menegakkan aturan lalu lintas dengan memanfaatkan tilang elektronik selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, menyatakan bahwa tidak akan ada penindakan menggunakan tilang manual selama periode libur ini, sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Polri berencana memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan sejumlah kamera statis dan mobile untuk penegakan hukum lalu lintas elektronik.
Meskipun jumlah kamera ETLE masih perlu ditingkatkan, Kombes Pol Eddy Djunaedi menegaskan kehandalan sistem ini dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Bagi pengendara yang terkena tilang elektronik selama musim libur, mereka dapat mengurusnya di kantor polisi wilayah setempat, dan pelayanan pengurus denda tilang tetap disediakan.(*)