KOTA MALANG ~ Hubungan asmara tidak selalu berjalan mulus, seperti yang dialami oleh P (27), seorang perempuan asal Trenggalek yang menjadi korban tindak pidana penggelapan oleh kekasihnya, RLO, pria asal Banyuwangi.
P melaporkan kejadian ini kepada Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, setelah menyadari bahwa mobilnya telah dibawa kabur oleh kekasihnya.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru berhasil mengungkap kasus yang terjadi pada 6 Desember 2023.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka RLO merencanakan untuk menjual mobil korban kepada pembeli di Jember.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, menjelaskan modus operandi tersangka yang sengaja mengeluarkan mobil korban dari parkiran pada dini hari untuk berkeliling, menghindari biaya parkir harian.
Setelah beberapa hari melaksanakan tindakan tersebut, pada 6 Desember 2023, mobil tidak kunjung kembali ke parkiran, dan korban sulit menghubungi tersangka.
Konferensi pers dihalaman depan Polsek Lowokwaru pada Jumat sore (15/12/2023), dihadiri oleh AKP Anton Widodo, menyampaikan bahwa RLO sengaja melakukan penggelapan mobil.
Awalnya, korban dan tersangka janjian bertemu di Kota Malang, di mana RLO berjanji untuk membantu korban dengan menjual apartemennya di Begawan.
“Selama mereka bertemu di Malang, korban ini tinggal di apartemen suhat dan mobilnya juga diparkir disana,” ucap AKP Anton.
Ketika mobil yang seharusnya kembali tak kunjung datang pada Rabu, 6 Desember 2023, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Unit Reskrim Polsek Lowokwaru segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Banyuwangi.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota warna silver milik korban dan satu unit handphone merk Samsung. RLO dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kasus ini mencerminkan respons cepat dari pihak kepolisian dalam mengatasi tindak pidana penggelapan, memberikan keadilan bagi korban, dan menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan tanpa penindakan. (*)
Editor :Achmad