Pelarian Terduga Bandar Sabu Berakhir, Polres Jember Berhasil Menangkap di Rumah Barunya

JEMBER ~ Pelarian SAK, dugaan bandar sabu yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil dihentikan oleh Satreskoba Polres Jember pada Selasa (12/12/2023) dinihari.

DPO SAK, warga Desa Rambipuji Jember, yang dikenal sebagai bandar sabu licin, berhasil ditangkap di rumah barunya di Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Jember. Pelaku yang sudah menjadi DPO dan disebut sebagai Habib oleh jaringan pengedar ini, diamankan bersama beberapa klip plastik berisi sabu yang siap edar.

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, melalui Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah SH, menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan.

Jaringan pengedar dari Tersangka SAK, yang menjadi target operasi (TO) sebagai bandar sabu, juga berhasil dibekuk oleh Polres Jember.

“Pelaku adalah seorang residivis dan DPO yang selama ini menjadi target operasi kami, terkait kasus tertangkapnya WAH, pengedar sabu asal Kaliwining Rambipuji pada awal November 2023 lalu,” ujar Iptu Nurmansyah pada Sabtu (16/12).

Setelah penangkapan WAH, Polisi memburu SAK berdasarkan informasi dan pengakuan WAH. Meski sempat melarikan diri saat hendak ditangkap sebelumnya, pelaku SAK berhasil ditemukan di sekitar Kecamatan Rambipuji.

“Saat hendak kita tangkap, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri,” terang Iptu Nurmansyah.

Meskipun pelaku belum berhasil ditangkap saat itu, barang bukti berupa jaket dan sabu siap edar berhasil diamankan oleh polisi.

Keberadaan pelaku kemudian terdeteksi di rumah istri barunya di kawasan Mayang setelah polisi berhasil mengamankan seorang pengedar sabu dengan inisial PN alias Pinot pada 10 Desember 2023.

Polisi melakukan pengintaian dan berhasil membekuk pelaku pada Rabu dinihari setelah keberadaannya diketahui.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan, termasuk mencari tahu asal-usul barang haram tersebut dan jejak pengedaran melalui pengedar lainnya,” pungkas Kasatreskoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *