Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang dengan Tuntas

Min.co.id ~ Dalam menghadapi kehilangan sertifikat rumah, proses pengurusan dapat diatasi dengan langkah-langkah yang terperinci.

Berdasarkan panduan resmi Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat perlu mempersiapkan dokumen lengkap, seperti surat kuasa, KTP, KK, akta pendirian, serta surat laporan kehilangan.

Semua dokumen wajib diberi meterai dan dilampirkan pada formulir pelaporan di kantor BPN.

Setelah dokumen lengkap, petugas BPN akan memeriksa keabsahan dan kelengkapan.

Proses penerbitan sertifikat pengganti kemudian diumumkan secara publik melalui surat kabar dan situs resmi BPN.

Dalam waktu 30 hari tanpa keberatan, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti dengan kekuatan hukum setara yang hilang.

Biaya penggantian sekitar Rp350.000, termasuk biaya pendaftaran, sumpah, dan salinan surat ukur.

Pemilik juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa, disesuaikan dengan ketentuan setiap perusahaan surat kabar.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan yang hilang, dengan nomor registrasi yang identik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *