Ditangkap dalam Waktu Cepat, Polisi Malang Amankan Pelaku Penyiraman Air Keras

MALANG ~ Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dalam waktu kurang dari 12 jam.

Tersangka, AW (39), mantan suami korban, diamankan di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo, oleh Tim gabungan Sat Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis. Kejadian berawal saat korban, NH (40), bersama kekasihnya, YN (29), mengendarai sepeda motor di Kecamatan Pakis pada Selasa (12/12).

Pelaku, mengendarai motor sendirian, menyusul dan menyiram korban dengan cairan asam kuat, menyebabkan luka serius. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan kurang dari 12 jam setelah korban melapor di Polsek Pakis.

Motif perbuatan pelaku masih dalam penyelidikan, dan pelaku dihadapkan pada pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *