Perusahaan Di Desa Bangka Loa Ilir Menghadapi Ancaman Class Action oleh Merah Putih Lawyer Terkait CSR

INDRAMAYU ~ Sebuah potensi tindakan hukum class action menghadang perusahaan di Desa Bangka Loa Ilir setelah dinilai kurang memenuhi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Merah Putih Lawyer, firma hukum , telah mengumumkan niat mereka untuk mewakili masyarakat setempat dan menggugat perusahaan tersebut.

Hal ini Di Ungkapkan Dalam konferensi pers yang di gelar dikantor Desa bangkaloa ilir, kecamatan widasari kabupaten Indramayu, Selasa (21/11/2023).

Dedi Buldani SH Advokat Merah Putih Lawyer Menjelaskan bahwa tindakan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat diutamakan dan perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosialnya.

Poin utama tuntutan mencakup Tanggung Jawab Sosial Lingkungan,Pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja lokal.

Masyarakat setempat, termasuk Karang Taruna, secara aktif mendukung langkah hukum ini sebagai upaya bersama untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan mereka.

“Tuntutan atau somasi kepada perusahaan yang berdiri diwilayah desa bangkaloa ilir, adalah wajib hukumnya bagi perusahaan untuk melaksanakan Tangggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana perintah UU no 40/2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74, PP No.47/2012 tentang Perseroan Terbatas Pasal 2, PERDA No. 19 tentang Pelaksanaan kewajiban Tanggung jawab sosial dan Lingkungan perusahaan pasal 1 angka 8”, Ujar Dedi.

Juru Bicara Merah Putih Lawyer Tedy Iswahyudi SH menambahkan,Terkait Hal ini  Rencana kita akan mengundang  pihak perusahaan duduk bersama Untuk bermusyawarah , bilamana tidak ada itikad baik maka kita tempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan class action di pengadilan untuk menuntut keadilan.

Sementara itu Kuwu Desa Bangkaloa ilir H Mislan mendukung sepenuhnya tuntutan CSR kepada sejumlah perusahaan yang berkembang di wilayahnya, karena sejauh ini dinilai belum bisa merasakan manfaat apapun, untuk kesejahteraan bagi masyarakat desa bangkaloa ilir .dan Apabila tidak di indahkan kita mungkin akan memberikan Sanksi Administratif ,Ujarnya.

Di Lain Pihak Perusahaan yang bersangkutan belum merilis pernyataan resmi terkait tindakan hukum ini.

Sebagai perkembangan lanjutan, kita akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *