Min.co.id.-INDRAMAYU-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat mengingatkan para kepala desa(Kades),perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024.Selasa 21/11/2023
Ketua Panwaslu Kecamatan Cantigi Ayip Yuhadi dalam kunjungan ke desa se-kecamatan Cantigi menyampaikan dan mengingatkan tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa serta BPD pada pemilu,karena ada unsur pidananya.
Pihaknya telah menyebar surat imbauan 226/PM.00.01/K.JB.09-27/11/2023 ke seluruh Kades yang ada di Kecamatan Cantigi,agar mereka menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024.
Dalam surat imbauan yang disebar Kades se-Kecmatan Cantigi itu juga disampaikan mengenai ketentuan perundangan undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya.
Mengenai larangan dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024 bagi kepala desa itu tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ayip menegaskan,Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa,perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
“Jika ada kepala desa, Perangkat Desa dan BPD yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye,maka bisa dikenakan sanksi tindak pidana,”Kata Ayip saat menjelaskan pada awak Media.
Pasal 490 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2017 “Kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Pasal 494 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Setiap aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia,Kepolisian Republik Indonesia,kepala desa,perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3,dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Pasal 29 Kepala Desa dilarang : a,merugikan kepentingan umum, b.membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,anggota keluarga,pihak lain,dan/ atau golongan tertentu c.menyalahgunakan tugas,wewenang dan/atau kewajiban, g.menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau kepala daerah
Pasal 51 Perangkat Desa dilarang : a.merugikan kepentingan umum b.membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,anggota keluarga,pihak lain,dan/ atau golongan tertentu, c.menyalahgunakan tugas,wewenang dan/atau kewajiban, g.menjadi pengurus partai politik dan i. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau kepala daerah
Atas dasar hal itulah,Panwaslu Kecamatan Cantigi mengimbau sekaligus mengingatkan agar para kepala desa dan perangkatnya bisa menjaga netralitas selama kampanye Pemilu tahun 2024.
Para kepala desa juga diharapkan untuk mematuhi ketentuan perundang undangan,yakni tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan,berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
“Jadi untuk mewujudkan pemilu demokratis,bermartabat dan berkualitas serta sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu,kami mengajak para kepala desa untuk menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024,”Pesan Ketua Panwascam saat kunjungannya.(Maskani)