Min.co.id – Indramayu – Berawal dari masa pemerintahan Kuwu Babadan Abdul Rosid (15/1/2021). Kemudian dilanjutkan periode masa penjabat Kuwu ( PJ) yaitu Mulyadi, dan PJ Mulyadi masuk pada (16/1/2021) sampai dengan terpilih dan dilantiknya Kuwu definitif Sugeng Sari Kuswanto
(16/8/2021) berdasarkan SK Pengangkatan pada tanggal (12/7/2021). Kamis (7/11/2022).
Sugeng Sari Kuswanto kepala Desa Babadan saat di temui Min.co.id menjelaskan, bahwa terkait dengan proses perjalanan aset desa, perjalanan awal itu Kuwu PJ Mulyadi terhitung (16/1/2021) ke (16/2/2021) satu bulan (16/2/2021) ke (16/3/2021) itu dua bulan kerja, masa kerja terlalu dini, baru saja melaksanakan tugas 2 bulan 10 hari sudah mengelola aset desa.”
Esensi adanyanya PJ itu adalah untuk mengawal proses pemilihan Kuwu hingga terpilihnya Kuwu definitif baru, kenapa harus melakukan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan lelang di bulan ketiga itu juga tidak lazim dilaksanakan di Desa Babadan, karena lelang aset desa yang dilaksanakan oleh Kuwu PJ pada bulan Maret 2021 itu masih masuk dalam musim rendeng di Musim Tanam 2020/2021.
“Pelaksanaan lelang sewa di Desa Babadan lazimnya dilaksanakan setelah musim tanam sadon disekitar bulan Agustus, September dan Oktober, istilah orang dahulu namanya “Salapanan.”
Walaupun secara hukum belum pernah melihat kaitan dengan clausul aturan terkait bahwa pejabat Kuwu (PJ) boleh melaksanakan lelang aset, karena setahu saya berdasarkan Permendagri No 1 tahun 2016 pasal 4 ayat 1 & 2 di jelaskan kepala desa berwenang untuk melaksanakan pengelolaan aset desa, sedangkan tidak ditulis penjabat kepala desa (hanya Kepala Desa, tidak ada Penjabat Desa).

“Pelaksanaan lelang sesuai perbub 29.3 tahun 2018 terkait dengan pengelolaan tanah bengkok dan tanah titisara.”
Pemerintah Desa Babadan (Sugeng) pun melaksanakan Lelang di (30/9/2021) yang dilaksanakan dari jam 1/2 dua siang sampai jam 17.00, tapi masyarakat tidak ada yang mendaftar, maka saya kembalikan sesuai dengan tata tertib (peraturan), apabila tidak ada pelaksanaan lelang terbuka maka aset itu akan dikembalikan ke pemerintah desa dan dikelola oleh desa. Kata Sugeng.
Kemudian, selama September sampai menjelang musim tanam, pemerintah desa masih memberikan toleransi kepada masyarakat penggarap. Akhirnya satu persatu masyarakat datang tapi yang datang itu adalah masyarakat waktu pemerintahan kepala desa PJ Mulyadi, untuk meminta menggarap tanah aset desa.
Masyarakat pun dipersilahkan menggarap dan mencicil, juga diberi syarat harus di garap sendiri jangan sampai ada pencaloan (ikut lelang tapi di lelangkan lagi ke orang), lelang ini kami prioritaskan untuk masyarakat babadan, walau 98 % semua penggarapnya di masa lelang Kuwu PJ.”
“Ini yang menjadi pemikiran seorang kepala desa yang memikirkan rakyatnya, di satu sisi kepala desa harus memegang aturan dan di satu sisi saya harus melihat kondisi masyarakat.”
Setelah musim panen di bulan (3/2022) masyarakat penggarap melunasi, walau di kwatansi bukti pembayaran lelang itu pelunasannya di bulan Maret walau di catatnya di bulan Oktober. Karena uang tersebut masuk dibulan Maret secara keseluruhan maka APBD uang hasil lelang itu baru di masukan pada APBDes berjalan ditahun 2022. Kenapa masuknya di tahun 2022 karena ditahun 2021 perangkat desa itu transisi (pergantian pamong). Maka surat ijin penggarapnya juga sesuai SK para pamong di bulan (1/2022) karena secara administrasi kami tempuh.
“Jadi kalau yang mendasar terkait dengan pelaksanaan menggarap kita sudah berikan dan uang yang merikan berikan di 2021 itu pemerintahan desa babadan sudah berikan, terus uang kita masukan ke APBDes di tahun 2022.”
Sementara itu, penggunaan anggaran ini kami kelola, kelolanya dan peruntukan untuk penghasilan dan tambahan kepala desa (Kuwu) juga perangkat desa karena tanah tersebut milik pemerintah desa, intinya pengelolaan terserah pemerintahan desa. Yang penting secara administrasi di pertanggung jawaban “nilainya ada masuk APBDes juga ada dan peruntukannya jelas.
Untuk bengkok penghasilan sedah jelas dan titisaranya untuk pembangunan di tahun 2022 berjalan. Jadi dengan penghitungan tambahan penghasilan untuk Kuwu dan Pamong Desa.
“Yang menjadi kontra versi, pada saat Kuwu PJ lelang aset di bulan Maret 2021 garapannya di tahun 2022 dan uangnya di habiskan untuk 2021 padahal musim tanamnya di Nopember 2021 sampai dengan Agustus 2022.”
Kalau kami pemerintah desa yang sekarang mengelolanya di akhir 2021 lelang dapat uang di masukan APBDes di gunakan kedepan, jadi kita bayar gaji pamong sudah ada uang karena kita pembayarannya lewat Bank BJB ke rekening masing – masing. Tujuan pemerintah sekarang untuk pembenahan administrasi, sebab biasa terjadi kasus klasik dengan adanya pergantian kepala desa (Kuwu) selalu ribut (Hak sudah diambil pengunaannya habis) garapannya pemerintahan yang baru, ini persoalan terus.
“Kalau pemerintahan saya, nanti di akhir jabatan Kuwu di akhir Agustus di 2027, misalkan pelaksanaan lelang sewa aset desa kami di 2026 di gunakan sampai dengan 2027 habis jabatan Kuwu tidak bisa mengelolan dan tertib.”
Maka dari itu, saya meminta kepada inspektorat untuk bisa menyurati/memanggil (Sugeng) biar bisa mengklarifikasi kalau memang itu semua benar Kuwu PJ (Mulyadi) jadi lelang yang dilakukan saya bagaimana, karena secara kewengan saya kepala desa. Saat itu juga kita mediasi dan yang di undang adalah kepala BPMD, bagian Hukum, Camat Sindang (Ali), Koramil, Posek, BPD dan PJ. Terangnya.
Sementara permasalahan ini di tangani oleh kang Toni RM dan saya juga masih semester 3 di fakultas hukum dan baru ketemu kang Toni, ya saya hitung – hitung belajar ke beliau tentang hukum karena kedepan saya biar tidak meleset dari aturan. Dan Maaf jangan sampai bahasa di plesetkan bahwa saya menantang bukan seperti itu. Ucapnya.
“Saya hanya ingin tegak lurus agar masyarakat menjalankan hak masyarakat dan saya murni ingin belajar hukum sama kang Toni karena saya kuliah hukum. Barangkali ada kesalahan minimal hanya ingin klarifikasi.”
Sampai saat ini juga ada pelaporan dan kang Toni bilang, hasil Kuwu PJ itu sudah menurut aturan berdasarakan hasil audit inspektorat , ya saya (Kuwu Sugeng) sah – sah saja. Jadi terkait audit itu betul malah kami pemerintahan desa memohon bukan inisiatif sendiri dari inspektorat karena kami ingin pembenahan. Terkait inspektorat sudah selesai melaksanakan audit, sampai hari ini kami pihak pemerintah Desa belum pernah menerima informasi dan hasil dari audit inspektorat “Di karenakan saat itu tidak ada pelaporan serah terima jabatan dan saya anggap saat itu juga tidak ada lelang.
Untuk itu saya hargai dan menghormati dengan proses hukum yang berjalan. Terangnya. (Andry)










Komentar