Min.co.id – Kotim – Setiap orang wajib mengikuti peraturan lalu lintas dan berlaku kepada semua pengendara Roda 2 maupun Roda 4 baik jarak dekat maupun jauh wajib mengunakan helm standar SNI pada saat menggunakan kendaraan Roda 2 dan menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudi Roda 4.
Anggota Polsek Kota besi berikan teguran kepada warga yang mengemudi kendaraan Roda 4 yang tidak memakai sabuk pengaman Pada saat melaksanakan pengaturan lalu lintas.
Anggota Polsek sampaikan bahwa kewajiban pengemudi Roda 4 wajib memakai kelengkapan berkendara seperti memakai sabuk pengaman serta memiliki SIM dan membawa STNK ranmor tersebut antisipasi laka-lantas dan pakai masker untuk menjaga kesehatan di masa pendemi covid-19.
Sementara itu Kapolsek Kota besi Iptu Kusean Afandi, S.H. menjelaskan bahwa, “sebagai Anggota Polri sudah sepatutnya menghimbau dan menegur penguna jalan raya untuk melengkapi kelengkapan dalam berkendara serta wajib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah “jelasnya. (red)










Komentar