Min.co.id-Subang- Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus penyalahgunaan LPG besubsidi yang berada di Perumahan Bumi Abdi Praja Kelurahan Sukamelang, Subang, Selasa (19/20/2021 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Zulkarnaen menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus peredaran penyalahgunaan LPG tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa ada kegiatan jual beli yang mencurigakan.
“Dalam kasus ini Polisi mengamankan seorang berinsial SPR (44). Dia duduga melakukan kegiatan usaha yang tidak berijin. SPR menjadikan rumahnya sebagai pangkalan atau Agen, Gas LPG yang bersubsidi”, ujarnya. Jumat (22/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Zulkarnaen yang didampingi Kanit tipidter Ipda M Raka Dwi Darma menjelaskan, alat utama yang digunakan oleh tersangka yaitu tongkat regulator yang digunakan untuk memindahkan tabung gas LPG 3 kilo kepada tabung gas LPG 12 kilo maupun 5,5 kilo.
“Untuk modus operandinya, dia encari keuntungan dengan memindahkan isian tabung dari 3 kilo ke tabung yang lebih besar dengan keuntungan perbulan yang didapat oleh yang bersangkutan itu 4 hingga 6 juta perbulan,” katanya
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sebanyak 255 tabung gas LPG yang terdiri dari tabung 3 Kg dan tabung gas 12,5 Kg.
Polisi menerapkan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.(red)










Komentar