Min.co.id – Saat ini NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi salah satu syarat yang harus dicantumkan untuk registrasi berbagai hal. Salah satunya untuk registrasi pada aplikasi pijaman online.
Penyalahgunaan NIK oleh orang yang tidak bertanggung jawab tentunya akan sangat merugikan. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengecekan rutin untuk memastikan apakah NIK pernah dipakai atau sedang digunakan orang lain untuk registrasi pinjaman online.
Salah satu cara mengecek hal tersebut, yaitu dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Mengutip dari laman cermati.com, berikut langkah-langkahnya.
- Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi formulir dan nomor antrean
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email. (Iim)