Min.co.id, Indramayu – Sekira pukul 21.30 Wib s/d selesai Wib bertempat di Wilayah Kec. Losarang Kab. Indramayu, telah dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi dan Pendisiplinan Prokes Secara Lebih Ketat Terhadap Masyarakat Oleh TNI – POLRI Dalam Rangka PPKM Level 2 Guna Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Losarang Kab. Indramayu, Sabtu (11/9/2021).
Personil Gabungan Polsek (2 personil) dan Koramil (3 personil) yang melaksanakan kegiatan sebanyak 5 personil di Pertokoan Pedagang Kaki Lima Desa Jangga Kab. Indramayu dan di jalan Pantura Desa Losarang dan Jangga.
Pesonil gabungan melakukan imbauan / sosialisasi PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para pelaku usaha dan Pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat kepada masyarakat pengunjung atau kerumunan massa untuk mentaati anjuran Pemerintah Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 Tanggal 5 September 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1896/Org Tanggal 31 Agustus 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan, agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta Pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Losarang Kab. Indramayu.
“Terpantau, situasi Wilayah Hukum Polsek Losarang secara umum dalam keadaan terkendali serta kondusif, ” Tutur Kompol H. Mashudi S.H M.H. (Kapolsek Losarang). (Hs)